PEKANBARU (RA) – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, berinisial KC, yang telah tinggal di Indonesia selama sekitar delapan tahun dengan izin sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemasaran, akhirnya ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.
Penangkapan ini dilakukan setelah KC mencoba mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia dengan memberikan keterangan palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Hubertus HM, dalam konferensi pers pada Selasa (12/11/2024), mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika KC mengajukan permohonan paspor pada 10 September 2024.
Saat wawancara, petugas curiga terhadap jawaban yang diberikan oleh KC. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa KC telah memberikan informasi tidak benar dalam upaya memperoleh dokumen perjalanan Indonesia, melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
"Atas tindakannya, KC diancam dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta," ujar Hubertus.
Lebih lanjut, Hubertus menjelaskan bahwa penyidikan atas kasus ini sudah lengkap atau P-21, dan tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
KC mengaku nyaman tinggal di Indonesia dan berniat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, langkah yang diambilnya salah dan justru berujung pada pelanggaran hukum.
"Selain penegakan hukum, kami juga telah mengambil tindakan administratif berupa deportasi terhadap WNA yang melanggar keimigrasian. Hingga saat ini, sebanyak 29 WNA dari berbagai negara seperti Finlandia, Thailand, Malaysia, dan Bangladesh telah kami tindak," terang Hubertus.
Hubertus juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian tanpa pandang bulu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Pekanbaru.
"Kami sangat berharap kerjasama dari masyarakat Pekanbaru untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi pelanggaran oleh WNA. Kami berjanji akan merespons semua informasi yang dilaporkan," tutup Hubertus.
Sebagai catatan, Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru telah melakukan dua tindakan tegas terhadap WNA pada tahun 2024, yakni terhadap warga negara Malaysia pada Maret dan warga negara Singapura pada November ini.
